Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah apabila (dapat pilih 1 atau lebih)?

Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah apabila (dapat pilih 1 atau lebih)?

  1. suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
  2. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  3. suami menikah lagi dengan wanita lain
  4. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Kunci jawabannya adalah: D. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah apabila (dapat pilih 1 atau lebih) dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Leave a Comment