Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah apabila (dapat pilih 1 atau lebih)?
- suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim
- dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
- suami menikah lagi dengan wanita lain
- dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Kunci jawabannya adalah: D. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah apabila (dapat pilih 1 atau lebih) dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.