Dibawah ini adalah sanksi administrasi yang berupa denda Sebesar 2%, yang dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), kecuali?

Dibawah ini adalah sanksi administrasi yang berupa denda Sebesar 2%, yang dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), kecuali?

  1. Pengusaha yang melaporkan SPT Masa namun melewati batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan
  2. Pengusaha yang tidak dikukuhkan Sebagai PKP tetapi membuat Faktur Pajak
  3. Pengusaha yang telah dikukuhkan Sebagai PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak
  4. Pengusaha yang dikenakan Pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usaha nya Untuk dikukuhkan sebagai PKP

Kunci jawabannya adalah: A. Pengusaha yang melaporkan SPT Masa namun melewati batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dibawah ini adalah sanksi administrasi yang berupa denda sebesar 2%, yang dikenakan dari dasar pengenaan pajak (dpp), kecuali pengusaha yang melaporkan spt masa namun melewati batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan.

Leave a Comment