Dalam mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban pada Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W) melakukan rekonsiliasi data Laporan Keuangan dan menyampaikan Laporan Keuangan setiap triwulan kepada?
- Menteri Keuangan
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan
- Kantor Pusat DJKN
- Kanwil DJPBN
Kunci jawabannya adalah: B. Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dalam mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban pada sistem akuntansi instansi (sai), unit akuntansi pembantu pengguna anggaran – wilayah (uappa-w) melakukan rekonsiliasi data laporan keuangan dan menyampaikan laporan keuangan setiap triwulan kepada kanwil ditjen perbendaharaan.