Dalam mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban pada Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W) melakukan rekonsiliasi data Laporan Keuangan dan menyampaikan Laporan Keuangan setiap triwulan kepada?

Dalam mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban pada Sistem Akuntansi Instansi (SAI), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W) melakukan rekonsiliasi data Laporan Keuangan dan menyampaikan Laporan Keuangan setiap triwulan kepada?

  1. Menteri Keuangan
  2. Kanwil Ditjen Perbendaharaan
  3. Kantor Pusat DJKN
  4. Kanwil DJPBN

Kunci jawabannya adalah: B. Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, dalam mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban pada sistem akuntansi instansi (sai), unit akuntansi pembantu pengguna anggaran – wilayah (uappa-w) melakukan rekonsiliasi data laporan keuangan dan menyampaikan laporan keuangan setiap triwulan kepada kanwil ditjen perbendaharaan.

Leave a Comment